Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Sampaikan Protes

Putra
Hotman Paris pertanyakan soal undang-undang terpidana mati diberi kesempatan untuk berkelakuan baik di penjara. (Foto: iNews.id)

Menurut Hotman, apa artinya vonis hukuman mati jika tidak bisa langsung dilakukan eksekusi. Hal ini bisa jadi membuka celah bagi terpidana untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.

“Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat mahal di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun. Dalam waktu dekat ada rencana lamar jadi kalapas penjara. Sama juga dengan remisi koruptor, kalau sudah 2/3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau berkelakuan baik. Ini (kalapas) menjadi jabatan sangat prestisius dan bergengsi,” ucap Hotman menyindir.

Di akhir videonya, Hotman Paris menduga yang membuat UU KUHP baru bukanlah praktisi hukum, namun profesor atau dosen. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mecabut UU yang sudah disahkan pada 6 Desember 2022 itu.


 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network