BANYUWANGI, iNewsPonorogo.id - Usai dilakukan penyelidikan akhirnya pembuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tertangkap. Mereka adalah pasangan suami istri (Pasutri), berinisial MAA (27) dan YPS (25), yang tidak lain adalah orangtua sang bayi.
Keduanya merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang membuang bayi baru dilahirkan di depan warung kopi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyatakan, dari hasil penyidikan alasan pasutri ini tega membuang bayi yang baru dilahirkan karena masih mempunyai anak berusia 10 bulan.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini dianggap menjadi beban ekonomi," kata Deddy Foury.
Keterangan tersangka, kelahiran bayi itu tidak direncanakan sehingga jarak antara anak pertama dengan kedua terlalu dekat.
Atas alasan itulah, keduanya sepakat membuang bayi yang baru dilahirkan di rumahnya, pada Februari 2023 lalu.
"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar. Kasus terungkap setelah petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," sambungnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait