Sementara salah satu pelaku berinisial J, menjelaskan dari total nilai rokok Rp 2,8 M, dia mendapatkan bagian Rp 38 juta. Dimana semua uang yang didapatkan telah habis.
“Sudah habis semua, buat bayar hutang. Saya disini cuma menyopir truk yang dicuri. Kenal nya dari teman,” pungkasnya,
Kini Pelaku harus mendekam di rutan Mapolres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait