Pria Tega Seterika Pacarnya Gegara Lama Balas Chat WhatsApp

Putra
Seorang pria ditangkap polisi karena aniaya pacarnya. Foto: Ilustrasi/Ist

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak menuju rumah khilal untuk melakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang diduga digunakan untuk menganiaya terhadap korban,” pungkas dia.

Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network