Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak menuju rumah khilal untuk melakukan penangkapan.
“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang diduga digunakan untuk menganiaya terhadap korban,” pungkas dia.
Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
