"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," terangnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diungkapkan ke publik.
Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, masih menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Setiap orang, baik menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam raker antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara kurungan .
"Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait