Moeldoko Ajukan PK, DPC Demokrat Ponorogo Datangi Pengadilan Negeri

Putra
Pengurus DPC Demokrat datangi Pengadilan Negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Miseri menambahkan bahwa, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kepimpinan Agus harimuti Yudhoyono adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh sebab itu pihaknya meminta PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko agar ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, masih menurut Miseri bahwa 4 alat bukt baru yang diajukan pihak KSP Moledoko dalam PK telah diperiksa di tingkat pengadilan tata usaha negara dan semuanya ditolak.

“Peninjuan kembali itu berdasar kepada Novum, kepada alat bukti baru yang ternyata alat bukti tersebut sudah pernah diajukan oleh Pak Moeldoko di tingkat pengadilan tata usaha negara yang kesemuanya ditolak,” pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network