JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Beberapa orang masih bingung bagaimana cara mendaftar nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) lewat Bea Cukai. Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan IMEI sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk mengetahui apakah ponsel Anda merupakan barang yang resmi atau illegal
Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia, salah satunya melalui Bea Cukai.
Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya terbatas untuk unit ponsel, computer genggam dan tabel (HKT) yang bisa dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Akan tetapi jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang.
• Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/
• Lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait