Simak Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai

Putra
Simak cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai foto: ilustrasi/istimewa

• Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

• Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.

Kemudian Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI. Cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.



Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network