• Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
• Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Kemudian Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI. Cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait