JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polisi berhasil Setelah menjadi buron selama bertahun-tahun akhirnya polisi berhasil menangkap Lusiana, DPO dugaan kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.
Penangkapan terhadap Lusiana yang sudah buron selama 7 tahun itu dibenarkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi.
“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali,” kata Bobby.
Masih menurut Bobby menyebut pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sambil proses pemberkasan. Menurut dia, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap),” ujarnya.
Lanjutnya, kata Bobby, menjelaskan bahwa penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.
“Masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Bobby menambahkan Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga berharap penyidik Polsek Penjaringan serius memproses laporan kliennya.
Lusiana sebagai otak dibalik perencanaan pembunuhan terhadap mantan suaminya saat ini sudah ditahan. Kemudian, pelaku yang dibayar sebagai perencana eksekusi sudah menjalani hukuman.
“Satu-satunya tinggal Devan yang masih masuk sebagai DPO. Penyidik harus tuntaskan persoalan ini secara transparan. Sebab pelaku, motif dan niat jahat telah terpenuhi. Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait