KPU Batasi Jumlah Akun Media Sosial Peserta Pemilu 2024

Putra
KPU batasi akun media sosial peserta pemilu 2024 Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta pemilu 2024 menggunakan media sosial sebagai ajang kampanye, namun ada batasan tertentu. Dimana pembatasan jumlah akun medsos peserta pemilu yaitu sebanyak 20 akun per platform.

Rencana aturan terkait akun medsos ini telah dimasukkan dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Aturan tersebut disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat dari aturan sebelumnya yakni menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz.

Selain itu dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga mengatur terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye.

"Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network