Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait