DENPASAR, iNewsPonorogo.id - Seorang gadis 17 tahun menjadi korban pemerkosaan di lapangan sepakbola yang berada di Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku yang berjumlah dua orang melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan bahwa, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka adalah berinisial MF (17) dan ZN (15) yang usianya lebih muda 2 tahun dari korban.
"Terlapor sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Androyuan Elim, Jumat (2/6/2023).
Peristiwa pemerkosaan ini bermula pada 21 Mei 2023 dini hari, ZN janjian bertemu dengan korban di Alun-Alun Kota Negara. Setelah bertemu, ZN lalu mengajak korban ke lapangan sepak bola.
Saat bersama korban, ZN menelepon rekannya berinisial MF untuk datang ke TKP. Kemudian ZN dan MF memerkosa korban secara bergiliran.
"Proses hukum keduanya saat ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Putra
Artikel Terkait