Sementara itu kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa, terkait putusan vonis ini.
“Kami masih pikir-pikir untuk upaya hukum usai putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga,” ungkapnya.
Masih menurut Effendi bahwa sebenarnya banyak hal yang bisa meringankan putusan hakim kepada terdakwa MFA.
“Banyak hal yang harusnya meringankan, yaitu keluarga memaafkan, kemudian tidak ada niat melakukan perbuatan tersebut hingga korban meninggal, lalu juga berusaha menolong korban saat kejadian,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa salah satu santri Pondok Moderen Darussalam Gontor Ponorogo, Albar Mahdi meregang nyawa usai dianiaya oleh dua seniornya.
Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa yang juga sesama santri Gontor untuk memberikan kedisiplinan karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.
Editor : Putra
Artikel Terkait