PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Salah satu terdakwa yaitu MFA (18) kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri Pondok Moderen Gontor, Ponorogo Albar Mahdi meninggal dunia, divonis 8 tahun penjara, dalam sidang pembacaan putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dimana MFA bersama terdakwa lain yaitu IH (17) dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dengan berbagai bukti dan keterangan para saksi.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada MFA terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun. Hal ini membuat JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Untuk MFA dari tuntutan 12 tahun putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari,” Kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya, Bagas menambahkan bahwa selain akan melaporkan hasil sidang vonis tersebut ke pimpinan, juga menunggu langkah dari kuasa hukum seperti apa, atas putusan hakim.
“Tadi dari pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan sikap pikir-pikir. Kami juga menanti melihat langkah dari kuasa hukum,” terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait