2 Terdakwa Tewasnya Santri Divonis 8 dan 4 Tahun, Pondok Gontor Angkat Bicara

Putra
Pondok Gontor angkat bicara usai vonis dijatuhkan pada dua terdakwa kasus santri tewas foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Moderen Gontor, Ponorogo, Albar Mahdi meninggal dunia, telah masuk agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim.

Dimana kedua terdakwa telah divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu divonis pidana 8 tahun untuk MFA (18) sedang, terdakwa anak, IH (17), 4 tahun penjara.

Sidang putusan vonis kedua terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak Pondok Moderen Darussalam Gontor, melalui Juru Bicaranya, Ahmad Saifulloh. Pihaknya mengatakan bahwa terkait kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, dan kini telah divonis hakim menjadi pelajaran yang berharga untuk pondok.

“Pondok Gontor sejak awal berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan majelis hakim,” kata Ahmad.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network