Kuasa Hukum Korban Santri Gontor Tiba-tiba Batal Buat Laporan, ini Alasannya

Putra
Kuasa Hukum Korban Batal Laporkan Pondok Gontor (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id Kuasa hukum dari pihak keluarga korban kasus santri Pondok Pesantren Gontor Titis Rachmawati mendatangi Polres Ponorogo. Bahkan selain itu juga melihat langsung Rumah Sakit serta tempat kejadian di dalam kompleks pondok pesantren.

Setelah bertemu dengan penyidik dan melengkapi berkas kasus tindak kekerasan yang membuat santri Albar Mahdi tewas Titis memberikan keterangan mengejutkan. 

“Kami sudah ke Ponpes Gontor. Melihat TKP, bertemu santri, dengan ini kami putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes, ke Polisi,” ujar Titis.

Lanjutnya, bahwa alasan kenapa urung melaporkan pondok Gontor, karena menurutnya ada suatu  miss atau kesalahpahaman,  pihak keluarga dengan Ponpes Modern Darussalam Gontor, khusunya terkait surat kematian Albar Mahdi yang diterima keluarga.

“Sebenarnya tidak ada hal-hal yg ditutupi. Dan tidak ada hal yg membuat ponpes dianggap lalai. Kami juga mengedepankan jalur mediasi,” terangnya.

Sebelumnya pihak keluarga Almarhum Albar Mahdi mempertanyakan surat kematian yang diterima saat jenazah Albar tiba dirumah duka. Bahkan jika memang hal tersebut dianggap sebuah kesalahan atau keterangan palsu maka akan dilaporkan ke polisi.

Hingga kini pihak kepolisian Polres Ponorogo sudah menetapkan dua tersangka yaitu MFA dan satu tersangka dibawah umur IH atas tindak kekerasan yang menyebabkan santri Albar Mahdi tewas.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network