"Motifnya karena tersangka berstatus janda, sehingga malu diketahui keluarga, tetangga rekan dan temannya," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso mengatakan, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap, lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain.
Setelah lahir, bayi tersebut diletakkan di bawah ranjang. selama 2 hari, kemudian selanjutnya dibuang ke hutan.
"Menurut tersangka, tidak ada yang membantu (melahirkan) jadi dia sendiri (yang melahirkan). Begitu bayi lahir, kondisinya lemas. Kemudian dicucikan lalu dibungkus dengan kain, lalu isimpan di dalam kolong tempat tidur. Baru tanggal 4 Mei-nya tersangka membuang bayi," papar Iptu Andreas Hekso.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Pacitan Jawa Timur.
Atas perbuatannya, biduan dangdut ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait