Malu Punya Anak di Luar Nikah, Biduan Dangdut Pacitan Nekat Buang Bayi ke Kebun

Ahmad Subekhi/Rivo
Malu punya anak di luar nikah, biduan dangdut Pacitan nekat buang bayi. Foto: Kolase

"Motifnya karena tersangka berstatus janda, sehingga malu diketahui keluarga, tetangga rekan dan temannya," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso mengatakan, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap, lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain. 

Setelah lahir, bayi tersebut diletakkan di bawah ranjang. selama 2 hari, kemudian selanjutnya dibuang ke hutan.

"Menurut tersangka, tidak ada yang membantu (melahirkan) jadi dia sendiri (yang melahirkan). Begitu bayi lahir, kondisinya lemas. Kemudian dicucikan lalu dibungkus dengan kain, lalu isimpan di dalam kolong tempat tidur. Baru tanggal 4 Mei-nya tersangka membuang bayi," papar Iptu Andreas Hekso.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Pacitan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, biduan dangdut ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network