Masih menurut Budiono, menambahkan bahwa penertiban ini sudah sesuai dengan undang undang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 yang berlaku. Dimana trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, tidak diatas trotoar," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait