Petugas Gabungan Tindak Motor Parkir di Atas Trotoar, Nekat Akan Digembosi

Putra
Petugas gabungan tertibkan motor parkir diatas trotoar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Masih menurut Budiono, menambahkan bahwa penertiban ini sudah sesuai dengan undang undang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 yang berlaku. Dimana trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, tidak diatas trotoar," pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network