Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan disekitar area luar rutan kelas IIB Ponorogo. Saat diamankan dari tangan pelaku yang berinisial CRS itu, ada barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.
"Pelaku DN ini dalam rutan, yang memesan dan menerima sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait