Polisi Gagalkan Pelemparan Sabu ke Dalam Rutan Ponorogo

Putra
Polisi gagalkan penyelundupan narkoba kedalam Rutan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai ada seseorang dengan gerak-gerik  mencurigakan disekitar area luar rutan kelas IIB Ponorogo. Saat diamankan dari tangan pelaku yang berinisial CRS itu, ada barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.

"Pelaku DN ini dalam rutan, yang memesan dan menerima sabu-sabu tersebut,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network