Terungkap! Pelemparan Sabu-Sabu ke Rutan Ponorogo Sudah 2 Kali, Napi Pesan Lewat WA

Putra
Penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas 2B Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Ponorogo yang tengah digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), ternyata sudah dilakukan untuk kali kedua. Hal ini diungkap oleh salh satu pelaku.

Dimana sebelumnya CRS (35) pernah melakukan memasukkan sabu-sabu dengan modus melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.

“Sudah kedua kali. Caranya juga sama yaitu dilempar dari luar,” kata salah satu pelaku berinisial DN yang juga merupakan narapidana Rutan kelas 2B Ponorogo, berperan sebagai pemesan sabu-sabu.

Selain itu, masih menurut DN menambahkan jika dirinya memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada pelaku lain berinisial CRS (28), yang berperan sebagai kurir, melalui aplikasi pesan singkat WathsApp.

“Saya memesan melalui WhatsApp kepada CRS,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas 2B Ponorogo, Agus Yanto menjelaskan bahwa jika barang tersebut tidak digagalkan maka kemungkinan arahnya ke kamar mandi narapidana, yang memang posisinya bersebelahan dengan jalan raya.

“Memang celahnya kemungkinan dilempar ke kamar mandi narapidana dari luar, karena kebetulan bersebelahan dengan jalan raya,” terang Agus.

Lanjutnya, menurut Agus menjelaskan untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang, pihaknya telah memasang paranet dilokasi-lokasi tertentu jika ada barang dilempar dari luar tidak bisa jatuh ke dalam rutan. Selain itu juga menambah kamera CCTV dengan kemampuan yang cukup canggih

“Kita tambah kamera CCTV untuk membantu petugas melakukan pengawasan. Juga ada jaring paranet, guna antisipasi jika ada pelemparan barang dari luar tidak bisa jatuh atau masuk ke dalam Rutan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Sat Narkoba Polres Ponorogo telah mengungkap kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dengan mengamankan dua pelaku, yaitu CRS, serta DN, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network