PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang tidak terkait itu, satu pengedar dan satunya seorang kurir.
Kemudian untuk pengedar bernama Bayu, yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen.
Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. "Untuk barang bukti yang dari tersangka Bayu, seberat 1,27," imbuhnya.
Sementara itu untuk tersangka lain, bernama Andik, sebagai kurir dan tertangkap saat hendak mengirimkan barang sabu-sabu dari Madiun ke Ponorogo.
"Kita tangkap kurir narkoba jenis sabu, di wilayah perbatasan Ponorogo-Madiun. Yakni di Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Ponorogo," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Andik, polisi mengamankan barang bukti seberat 3,09 gram sabu-sabu. Rencananya, sabu itu bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Tersangka kedua ini bertindak sebagai kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Ponorogo," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka polisi menjerat keduanya dengan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal senilai Rp 8 miliar.
"Ini dua kasus yang berbeda, jadi para pelaku tidak terkait satu sama yang lainnya," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait