Pada saat malam kejadian, kata Kapolres sempat terjadi cek-cok antara korban dan pelaku, hingga membuat pelaku lantas emosi serta membunuh korban.
“Malam itu mereka (pelaku dan korban) cek-cok, dan berujung penganiayaan kepada korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangka Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
