PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan dirumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo akhirnya terungkap. Bahkan polisi telah menangkap dua pelaku yang menghabisi nyawa seorang juragan angkringan.
Kedua pelaku yaitu inisial JR (21) asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan yang masih dibawah umur, AAS (16) seorang warga Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan keduanya mengaku telah membunuh Sumiran (57) warga Kecamatan Pragak, Magetan, di rumah kontrakan milik Sunardi, Desa Semanding, beberapa hari lalu.
“Korban, merupakan pensiunan TNI, yang jasadnya dibuang di ruas jalan tol Ngawi dengan kondisi terbungkus karpet,” katanya.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa Motif pasti dan kronologi peristiwa ini masih dalam proses pendalaman. Namun, dari keterangan sementara pelaku, korban menjanjikan mencarikan pekerjaan, akan tetapi tak kunjung diberikan, sehingga membuat pelaku kecewa.
“Pelaku awalnya mencari pekerjaan melalui media sosial. Singkat cerita berkenalan dengan korban, hingga akhirnya datang ke Ponorogo dan mengontrak di rumah Sunardi,” terangnya.
Pada saat malam kejadian, kata Kapolres sempat terjadi cek-cok antara korban dan pelaku, hingga membuat pelaku lantas emosi serta membunuh korban.
“Malam itu mereka (pelaku dan korban) cek-cok, dan berujung penganiayaan kepada korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangka Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait