Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
"Ada 12 tersangka, diantaranya terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri, yang bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, serta mengirim korban ke Kamboja. Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Editor : Putra
Artikel Terkait