-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran.
-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."
-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."
-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.
-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.
-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, dapat diambil di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.
Editor : Putra
Artikel Terkait