Terjerat Suap, Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka Oleh Puspom TNI

Putra
Mabes TNI tetapkan tersangka kepala Basarnas foto: istimewa

“Keduanya HA dan ABC dikenai Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah dirubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi TNI dan sempat menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab negara.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network