PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan surat segel tanah di Desa Sawoo, Ponorogo terus didalami. Bahkan tim daei Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor Desa Sawoo. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini, diperiksa.
Sebelumnya bahwa dugaan pungli penerbitan surat segel tanah oleh oknum perangkat Desa Sawoo itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 sampai tahun 2022.
"Kami memang melakukan penggeledahan atau pemeriksaan di kantor Desa Sawoo," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Agung Riyadi, Jumat (08/09/2023).
Didalam penggeledahan di kantor Desa Sawoo,sejumlah dokumen hingga laptop yang dianggap berkaitan dengan kasus pembuatan surat segel ini disita.
"Ada beberapa barang di dalam kantor kita sita. Dua laptop milik pribadi dan milik kantor Desa," terangnya.
Penggeledahan ini juga bermaksud guna mencari bukti tambahan yang diperlukan guna pengungkapan kasus dugaan pungli ini.
“Kita akan periksa semua. Tungga saja nanti hasil dan progres selanjutnya,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait