Masih menurut Andy, menyebut jika pihak BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi tentang adanya kuota pengelompokkan disabilitas, honorer dan umum.
"Jumlah formasi PPPK kita tahun ini 912, sehingga kuota disabilitas maksimal 2 persen," jelasnya.
Sedangkan untuk dua kuota lainnya yakni umum dan honorer. Andy merinci, untuk kuota honorer yakni maksimal 80 persen dan umum minimal 20 persen.
"Ada juknisnya, disabilitas mana yang boleh ke teknis, ke guru maupun ke kesehatan," pungkasnya.
Proses seleksi PPPK tahun ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada pengakomodiran kelompok honorer.
Editor : Putra
Artikel Terkait