“Informasi mengenai moratorium ini diperoleh dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” terangnya.
Masih menurut Sunarto, sebelumnya telah memberikan peringatan saat pengajuan pemekaran desa. Pihaknya mendorong agar Pemkab Ponorogo melakukan kajian yang cermat terkait pemekaran ini.
“Dulu juga pernah gagal. Kali ini juga terancam gagal karena adanya moratorium,” pungkasnya.
Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemekaran wilayah di Kecamatan Ngrayun dan Slahung sudah disetujui dan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jatim. Namun, dengan moratorium yang berlaku, proses ini menjadi terhambat.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo, telah disepakati berdirinya empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa baru di Kecamatan Slahung. Namun, nasib pemekaran ini kini tergantung pada perubahan kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Editor : Putra
Artikel Terkait