Paman Cabuli Keponakan Berujung Meninggal Dunia, Polisi Tak Kenai Pasal Pembunuhan

Putra
Paman cabuli keponakan berujung meninggal dunia foto: ilustrasi/istimewa

SEMARANG, iNewsPonorogo.id - Kasus pencabulan dilakukan seorang paman berinisial AY (22), terhadap keponakan sendiri, yang masih siswa kelas 1 SD berinisial KSA (7), di Semarang, berujung meninggal dunia, terus mendapat sorotan publik. 

Dimana Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tidak menjerat AY dengan pasal pembunuhan dalam kasus ini.

Hal ini karena didasarkan pada hasil autopsi yang mengindikasikan bahwa penyebab meninggalnya korban adalah sakit.

“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan. 

Lanjutnya, Donny menambahkan bahwa tersangka AY dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. 

Donny juga menyebut bahwa pemeriksaan forensik telah mengkonfirmasi adanya luka lecet di kemaluan dan anus korban, yang merupakan bukti dari tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, diduga bahwa korban pencabulan, juga mengidap penyakit TBC

“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” terangnya.

Masih menurut Donny, menyebut jika kondisi korban memburuk, dan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, saat terjadi pencabulan, kondisi korban sedang sangat buruk akibat penyakitnya. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa penyidik tidak menjatuhkan pasal pembunuhan pada AY.

Setelah terjadi kejadian tersebut, korban dan tersangka AY bersama ayah dan ibu korban membawa korban ke RS Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. Namun, tim medis di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. 

Pemeriksaan luar di tubuh jenazah kemudian mengungkapkan kejanggalan, sehingga dokter meminta bantuan dari Piket Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan AY mengaku sudah 7 kali mencabuli korban. Kejahatan itu dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023.

Aksinya dilakukan di kamar rumah tinggalnya, saat ayah dan ibunya pergi bekerja. Mereka tinggal satu rumah, termasuk 2 kakeknya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network