JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman adalah tindakan ilegal yang serius. Semakin maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi dalam mengajukan pinjaman atau pinjol.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Salah satu cara yang efektif untuk melakukannya adalah melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang disediakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Apa itu SLIK OJK?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang diselenggarakan oleh OJK adalah alat yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status keuangan mereka. Layanan ini memberikan informasi yang sangat berguna tentang riwayat kredit dan kemampuan pembayaran Anda.
Selain itu, SLIK juga menampilkan skor BI Checking (Bank Indonesia Checking). Skor ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kredit dan risiko pembayaran seseorang.
Mengapa BI Checking Penting?
Skor BI Checking tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjaman, tetapi juga ketika Anda menggunakan layanan pinjaman paylater. Skor BI Checking mencerminkan sejauh mana Anda dapat dipercaya sebagai peminjam atau pengguna layanan pinjol.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
Editor : Putra
Artikel Terkait