- Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
- Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
- Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
- Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
- Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
- Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Perlu diketahui skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin, dengan rincian sebagai berikut:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Editor : Putra
Artikel Terkait