KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol atau Tidak, Begini Cara Cheknya

Putra
Ada cara untuk chek KTP digunakan pinjol atau tidak foto: ilustrasi/istimewa
  • Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
  • Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
  • Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
  • Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
  • Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
  • Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
  • Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
  • Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
  • OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Perlu diketahui skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
  5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.


Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network