PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan polisi akhirnya menetapkan YM (35) warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo sebagai tersangka kasus perampokan di hotel yang ada dikawasan Telaga Ngebel.
Tersangka nekat melakukan aksi perampokan dengan merampas paksa perhiasan pemilik hotel bernama Kasmirah, karena ingin menguasai harta korban.
“Tersangka YM ini sudah berniat dari awal untuk menguasai harta korban, bahkan sebelumnya sudah berkali-kali datang ke hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo, AKPB Wimboko.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa pada saat kejadian tersangka berpenampilan berbeda dari biasanya, saat sebelum-sebelumnya ke hotel milik korban.
“Tersangka saat kejadian, berpenampilan berbeda dadi biasanya, yaitu memakai hijab dan masker,” imbuhnya.
Selain itu, masih menurut Kapolres, tersangka juga sudah mempersiapkan senjata tajam yang dibawanya hingga digunakan untuk melukai korban.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait