19 Pelamar PPPK Pemkab Ponorogo Dinyatakan Gugur, Begini Alasannya

Putra
19 pelamar PPPK Tahun 2023 dinyatakan gugur Foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sebanyak 19 orang pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dinyatakan gugur, karena tidak mengikuti proses seleksi tes uji kompetensi yang telah dijadwalkan.

Belasan pelamar ini harusnya mengikut tes kompetensi di titik lokasi  (tilok) Asrama Haji Kota Madiun, pada tanggal 20 sampai 23 November kemarin.

"Tidak hadir pada saat tes kompetensi, maka otomatis tim panitia seleksi (pansel) menyatakan mereka gugur," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo.

Selain tidak hadir, lanjut Andy, ke 19 orang tersebut juga tidak ada keterangan sama sekali. Padahal, penjadwalan tes yang menggunakan metode CAT itu, sudah diumumkan sebelumnya. 

Masih menurut Andy, bahwa 19 orang, adalah jumlah total pelamar selama 3 hari pelaksanaan proses seleksi tes uji kompetensi. Adapun rinciannya, hari pertama Senin (20/11), ada 6 orang, lalu hari kedua Selasa (21/11), ada 7 orang. Sedangkan hari terakhir ada 6 orang tidak hadir.

“Jadi 19 orang itu, jumlah total selama tiga hari pelaksanaan tes uji kompetensi PPPK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seleksi PPPK di lingkup Pemkab Ponorogo tahun 2023 memasuki tahap Computer Assisted Test (CAT). Mayoritas peserta seleksi mengikuti tes tersebut di Asrama Haji Madiun. Data dari BKPSDM Ponorogo, ada 1818 peserta yang akan mengikuti uji kompetensi dengan CAT di Asrama Haji Madiun. Sementara sisanya hingga mencapai 2000 peserta, melakukan tes menyebar di 20 titik lokasi (tilok) lainnya di wilayah Indonesia.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network