"Ya saya kira sertifikat itu tidak jadi, soalnya sudah lama mengurusnya dan belum juga diserahkan, serta tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak desa kepada saya, apakah sudah jadi atau belum," terangnya.
Sementara itu, Wakidi sebagai kuasa hukum warga, mengatakan jika keinginan warga cuma satu, bahwa sertifikat untuk diberikan. Dimana warga tidak pernah berhutang kepada koperasi tersebut, dengan jaminan sertifikat.
"Intinya kita lapor polisi itu, biar sertifikat tanah warga dikembalikan dengan tidak harus membayar hutang yang memang tidak kita pinjam," jelasnya.
Kemudian, masih menurut Wakidi ada sekitar 7 sertifikat yang digunakan anggunan oleh mantan kades, untuk berhutang ke koperasi. Selain itu kami juga mempertanyakan, kenapa pihak koperasi mencairkan pinjaman, tanpa ada persetujuan daripada pemilik sertifikat.
"Kami sudah beberapa kali mendatangi koperasi untuk mempertanyakan tentang hal ini, namun selalu ditolak. Padahal sertifikat warga hingga kini masih ditahan," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari 7 warga Desa Krebet, terkait sertifikat milik mereka yang digadaikan oleh mantan kades.
"Nantinya kami akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, guna tindak lanjut daripada laporan warga ini," pangkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait