PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sejumlah warga Desa Krebet Kecamatan Jambon, mendatangi markas Polres Ponorogo, guna melaporkan mantan kadesnya, karena diduga telah menggadaikan sertifikat tanah warga ke koperasi simpan pinjam.
Warga baru mengetahui jika sertifikat tanahnya digadaikan, usai mereka didatangi oleh pihak koperasi, guna menagih kekurangan hutang. Sedangkan warga mengaku tidak pernah sama sekali meminjam uang kepada koperasi tersebut.
"Saya itu tidak pernah meminjam uang ke koperasi, tetapi beberapa waktu lalu ada petugas yang ngaku dari koperasi menagih uang pinjaman," kata Tukiman, salah satu warga Desa Krebet.
Lanjutnya, Tukiman mengungkapkan bahwa, memang dirinya dan beberapa warga lain, mengajukan pembuatan sertifikat melalu program sertifikat massal atau Prona, melalui kepala desa. Setelah diproses, yang tidak diketahui warga, ternyata sertifikat tersebut telah jadi. Bukannya diberikan kepada warga, malah justru digunakan sebagai jaminan hutang di salah satu KSP di Ponorogo.
Editor : Putra
Artikel Terkait