Lanjutnya, Supriyadi menambahkan bahwa, proses selanjutnya melibatkan pengecekan data KTP untuk identifikasi, dan mereka direhabilitasi selama 3 hari di kantor Dinsos P3A.
“Ada beberapa di antaranya berasal dari Ponorogo, ada juga yang berasal dari luar kota,” terangnya.
Masih menurut Supriyadi, menjelaskan bahwa standar rehabilitasi dilakukan selama 3 hari, dan setelah itu mereka dikembalikan ke keluarga sesuai dengan KTP yang tertera.
“Usai direhabilitasi, lalu kami kembalikan ke keluarga. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi kenyataannya mereka kembali lagi,” pungkasnya.
Dinas sosial juga memberikan saran kepada masyarakat agar tidak hanya mengeluh di media sosial (Medsos), tetapi juga secara tegas menolak memberikan uang kepada para pengamen.
Editor : Putra
Artikel Terkait