PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pecurian dengan modus ganjal ATM, serta menangkap ketiga tersangka, yaitu M (49), EP (48) dan NL (30), kesemuanya merupakan warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Para pelaku ini berhasil menguras uang tabungan milik korban bernama Dewi Ratnasari warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo, sebesar Rp100 juta.
“Untuk lokasi kasus ini di salah satu ATM di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.
Editor : Putra
Artikel Terkait