Kerjasama Pemkab dan PLN UP3 Ponorogo Tentang PBJT Tenaga Listrik, Ini Penjelasannya

Putra
Penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Ponorogo dengan PLN UP3 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo, yang berasal dari Pajak Barang  dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik. 

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab, melalui Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini melalui Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo, Deny Setiawan, tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik dan Pembayaran Rekening Listrik.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), guna peningkatan PAD, dari seluruh indikator.



Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network