PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo, yang berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab, melalui Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini melalui Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo, Deny Setiawan, tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik dan Pembayaran Rekening Listrik.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), guna peningkatan PAD, dari seluruh indikator.
Editor : Putra
Artikel Terkait