“Dari 691 formasi, dengan rincian tenaga guru 131 formasi, tenaga kesehatan 76 formasi dan tenaga teknis 484 formasi,” terangnya.
Selanjutnya, masih menurut Andi bahwa tugas BKPSDM menyiapkan tahapan seleksi PPPK, tinggal mengusulkan formasi jabatannya.
“Ini kami minta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyusun dan mengusulkan formasi, sesuai kebutuhan OPD,” jelasnya
Andi mengaku bahwa formasi jabatan apa diserahkan ke OPD. Dimana menyesuaikan kondisi honorer di OPD.
“Syarat pendidikan bisa SD, SMP maupun SMA. Semua diserahkan OPD masing-masing,” pungkasnya.
Kemudian untuk rekrutmen PPPK yang sekarang lebih mudah. Dengan syarat minjmal 2 tahun. Mendahulukan honorer lebih dahulu. Tanpa ada nilai ambang batas tidak ada.
Editor : Putra
Artikel Terkait