PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah bergulir di persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Dimana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yaitu dua perangkat desa setempat.
“Ya benar ada tambahan tersangka, yaitu kades, dengan inisial SRO,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa, SRO sebelumnya adalah saksi dalam kasus lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, usai fakta persidangan untuk kedua terdakwa SJD dan SYT.
“Fakta persidangan mengarah kepada SRO. Dua terdakwa SJD dan SYT menyebut bahwa SRO ikut serta dalam kasus pungli segel tanah ini,” jelasnya.
Masih menurut Agung, bahwa untuk penetapan tersangka pada Rabu (24/4/2024) kemarin. Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan.
“Kami memberitahu status kepada SRO. Nantinya bakal akan kita lakukan pemeriksaan kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka yaitu SJD dan SYT atas kasus pungli segel tanah sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Ponorogo pada tahun lalu. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.
Editor : Putra
Artikel Terkait