Polisi Akhirnya Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Putra
Kanit Pidum Polres Ponorogo tetapkan tersangka ledakan balon udara foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Mereka ini membuat petasan dan balon udara dengan melakukan penggalangan dana. Ada yang menyumbang Rp20 ribu hingga Rp300 ribu,” pungkasnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network