Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Putra
Balon udara meledak mengenai 4 remaja foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai dilakukan penyelidikan atas kasus ledakan balon udara disertai petasan yang terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, polisi akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Kemudian dari 14 tersangka tersebut, rinciannya adalah 7 dewasa sedangkan 7 lainnya, merupakan anak dibawah umur. Sedangkan 7 tersangka dewasa, salah satunya merupakan oknum perangkat desa setempat. 

“Benar ada oknum perangkat desa yang ditetapkan tersangka,” kata IPTU Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo.

Lanjutnya, Guling menambahkan bahwa ada peran tersendiri dari oknum perangkat desa tersebut, sehingga penyidik menetapkan tersangka.

“Peran dari oknum perangkat desa tersebut, adalah ikut sebagai penyandang dana pembuatan balon udara dan petasan,” terangnya. 

Penetapan 14 tersangka ini, masih menurut Guling, sebagai bukti kepolisian tindak tegas siapapun yang terkait pembuatan balon udara maupun petasan.

“Ini sebagai bentuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi yang membuat balon udara maupun petasan,”pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa ledakan balon udara di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, mengakibatkan satu remaja bernama Ilham Nugroho meninggal dunia, setelah sebelumnya dirawat intensif karena alami luka bakar.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network