Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, 4 Dibawah Umur

Putra
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Masih menurut Guling bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu didalam melakukan penindakan kasus bahan peledak atau petasan. Terlebih selama ini sudah makan korban jiwa.

"Kami menghimbau dalam hal kedepannya jangan sampai ada peristiwa petasan terulang lagi," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1952 jo psal 56 KUHP.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network