Masih menurut Guling bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu didalam melakukan penindakan kasus bahan peledak atau petasan. Terlebih selama ini sudah makan korban jiwa.
"Kami menghimbau dalam hal kedepannya jangan sampai ada peristiwa petasan terulang lagi," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1952 jo psal 56 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait