JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasruddin, berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016. Dimana Insank menegaskan bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
Insank Nasruddin mengklaim bahwa Polda Jawa Barat telah melakukan kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan. Menurut, sejumlah saksi yang merupakan rekan kerja Pegi di Bandung pada waktu kejadian telah memberikan kesaksian yang mendukung alibi Pegi.
"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Selain kesaksian rekan kerja, Insank juga mengungkapkan adanya bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang bertepatan dengan hari dan tanggal peristiwa pembunuhan Vina.
Editor : Putra
Artikel Terkait