Kapolri Respon Putusan Praperadilan Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggapi putusan praperadilan foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan praperadilan dalam beberapa hari ini memang menjadi perhatian luas, terlebih kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam, kembali mencuat, hingga menunggu hasil putusan.

Hari ini Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Dimana penetapan tersangka  dinilai tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Putusan praperadilan atas permohonan Pegi Setiawan, langsung mendapat respon dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana hasil putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network