JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan praperadilan dalam beberapa hari ini memang menjadi perhatian luas, terlebih kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam, kembali mencuat, hingga menunggu hasil putusan.
Hari ini Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Dimana penetapan tersangka dinilai tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Putusan praperadilan atas permohonan Pegi Setiawan, langsung mendapat respon dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana hasil putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Editor : Putra