PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Jiono (37) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, pada 6 April 2024 lalu.
Didalam rekontruksi juga dihadirkan tersangka berinsial SU dengan memperagakan sebanyak 50 adegan, yang dimulai dengan pesta miras, sampai dengan korban tewas.
"Rekonstruksi ini, guna mengetahui timeline setiap peristiwa tersebut, serta siapa saja yang terlibat," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana.
Lanjutnya, Ryo menambahkan bahwa menambahkan sebelumnya tersangka merekayasa jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Sedangkan tersangka memerankan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sebelumnya kasus ini direkayasa seolah-olah laka lantas. Untuk adanya fakta-fakta baru masih akan lakukan gelar setelah rekontruksi hari ini," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait