PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemprov Jatim bersama Polda kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program kali ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
“Pemutihan pajak kendaraan ini mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024,” kata Iptu Aris Wibawa, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo.
Lanjutnya, Aris menambahkan bahwa program yang dilakukan untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu.
“Kita sudah mulai mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” terangnya.
Kemudian, masih menurut Aris, bahwa masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena banyak keuntungan yang didapat.
“Syaratnya tidak sulit, yaitu cukup KTP, STNK untuk pengesahan. Kalau perpanjangan 5 tahun, dengan membawa BPKB, STNK, Identitas diri dan kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik,” pungkasnya.
Berikut, beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan, yaitu:
Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait