Kemudian diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Adapun jika dinilai, barang bukti tersebut sekitar Rp66 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang no tetang narkotika.
Editor : Putra
Artikel Terkait